Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda