Koreksi Pasal 14
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
