Koreksi Pasal 10
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 11 . . .
Koreksi Anda
