Koreksi Pasal 25
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan.
(2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Koreksi Anda
