Koreksi Pasal 23
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP.
(2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah daerah provinsi;
perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat.
(4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya.
(5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.
Koreksi Anda
