Koreksi Pasal 21
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan:
a. keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga;
b. keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
c. hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan
d. cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.
Koreksi Anda
