Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PRESIDEN dilantik. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional. (3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan KementerianjLembaga. (4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada : a. Menteri; b. Menteri Dalam Negeri; c. Menteri Keuangan; dan d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda