Koreksi Pasal 17
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PRESIDEN dilantik.
(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL;
dan
b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
(3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan KementerianjLembaga.
(4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada :
a. Menteri;
b. Menteri Dalam Negeri;
c. Menteri Keuangan; dan
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
