Koreksi Pasal 16
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan basil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
