Koreksi Pasal 11
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Visi, misi, dan program prioritas PRESIDEN dijabarkan oleh Menteri kedalam Rancangan Awal RPJM Nasional.
(2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas PRESIDEN, serta kerangka ekonomi makro.
(3) Program prioritas PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
(5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada PRESIDEN untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Koreksi Anda
