Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan. (2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan : a.RPJP yang sedang berjalan b.rancangan rencana pembangunan secara teknokratik c.visi, misi, dan program prioritas PRESIDEN (3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari : a. hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan b. aspirasi masyarakat. (4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda