Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional; b. penyiapan Rancangan Renstra-KL; c. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra -KL; d. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; e. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan f. penetapan RPJM Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda