Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain :
a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan
b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.
(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat.
(3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara INDONESIA yang tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
Koreksi Anda
