Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3606) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda