Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DARI WILAYAH KOTA PAYAKUMBUH KE SARILAMAK DI WILAYAH KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
PP Nomor 40 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dipindahkan dari Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasal 2
(1) Batas-batas Sarilamak terdiri dari :
a. sebelah utara dengan Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio Kecamatan Harau;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
c. sebelah …
c. sebelah selatan dengan Nagari Koto Tuo, Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Taram Kecamatan Harau;
dan
d. sebelah barat dengan Nagari Taeh Bukik dan Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuah.
(2) Batas wilayah Sarilamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 138