Pasal I
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 40 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.