Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah: a. Warga Negara INDONESIA; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda