Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan udara perintis diselenggarakan oleh pemerintah dan dilakukan secara berjadwal pada rute penerbangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c. (2) Menteri dapat menunjuk perusahaan pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk melakukan kegiatan pelayanan angkutan udara perintis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan perusahaan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri. Pasal 26...
Koreksi Anda