Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha angkutan udara niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan terbukti : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah.
Koreksi Anda