Koreksi Pasal 24
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Izin usaha angkutan udara niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan terbukti :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah.
Koreksi Anda
