Koreksi Pasal 23
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha angkutan udara niaga dicabut apabila perusahaan angkutan udara melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha dicabut.
Pasal 24…
Koreksi Anda
