Koreksi Pasal 15
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Jaringan dan rute penerbangan sebagaimana diatur dalam Bagian ini tidak berlaku bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
