Koreksi Pasal 14
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap potensi permintaan jasa angkutan udara dan kapasitas angkutan udara sebagai dasar untuk pembukaan rute baru dan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta mengumumkan hasil evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri.
Pasal 15…
Koreksi Anda
