Koreksi Pasal 13
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rute baru untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. adanya permintaan jasa angkutan udara yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali rute perintis:
b.tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.
(2) Penambahan kapasitas angkutan udara berjadwal dalam negeri pada suatu rute dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kelayakan faktor muatan rata-rata;
b. tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.
Koreksi Anda
