Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rute baru untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dilakukan dengan mempertimbangkan : a. adanya permintaan jasa angkutan udara yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali rute perintis: b.tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai. (2) Penambahan kapasitas angkutan udara berjadwal dalam negeri pada suatu rute dilakukan dengan mempertimbangkan : a. kelayakan faktor muatan rata-rata; b. tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.
Koreksi Anda