Koreksi Pasal 12
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keterpaduan intra dan antar moda.
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.
(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya permintaan jasa angkutan udara sera
jaringan dan rute penerbangan dalam negeri.
(4) Ketentuan...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
