Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, adalah rute yang menghubungkan antar bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran. (2) Rute... (2) Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, merupakan penunjang rute utama yang menghubungkan : a. bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran; atau b. antar bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran. (3) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c, adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman serta daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda