Koreksi Pasal 10
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan penerbangan.
(2) Jaringan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. jaringan penerbangan dalam negeri; dan
b. jaringan penerbangan luar negeri.
(3) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. rute utama;
b. rute pengumpan; dan
c. rute perintis.
(4) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri.
Koreksi Anda
