Koreksi Pasal 9
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dapat diselenggarakan kegiatan penunjang angkutan udara niaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian…
Koreksi Anda
