Koreksi Pasal 8
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas :
a. angkutan udara niaga; dan
b. angkutan udara bukan niaga.
(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a. angkutan udara niaga berjadwal; dan
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal.
Koreksi Anda
