Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas : a. angkutan udara niaga; dan b. angkutan udara bukan niaga. (2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi : a. angkutan udara niaga berjadwal; dan b. angkutan udara niaga tidak berjadwal.
Koreksi Anda