Koreksi Pasal 48
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur ketentuan mengenai angkutan udara dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
