Koreksi Pasal 47
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Penambahan fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikan udara.
Koreksi Anda
