Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikan udara.
Koreksi Anda