Koreksi Pasal 46
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan udara niaga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dan memberikan pelayanan khusus bagi penumpang penyandang cacat atau orang sakit.
(2) Fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. fasilitas kemudahan naik dan turun dari dan atau ke pesawat udara;
b. penyediaan tempat untuk kursi roda di dalam pesawat udara;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur;
d. pemberian prioritas tambahan tempat duduk.
Pasal 47…
Koreksi Anda
