Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif kargo angkutan udara berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan udara tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
Koreksi Anda