Koreksi Pasal 38
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri terdiri atas tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan
non ekonomi.
(2) Tarif...
(2) Tarif penumpang dan kargo angkutan udara niaga berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam perjanjian bilateral atau multilateral dan kesepakatan para pihak yang telah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
