Koreksi Pasal 37
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf c, ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat pada daerah yang bersangkutan.
(2) Struktur tarif penumpang dan kargo angkutan udara perintis terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(3) Tarif penumpang dan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
