Koreksi Pasal 36
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tarif Pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Koreksi Anda
