Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ditetapkan oleh Menteri. (2) Tarif Pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Koreksi Anda