Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. (2) Struktur tarif pelayanan non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, terdiri atas tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tarif pelayanan tambahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri. Pasal 36…
Koreksi Anda