Koreksi Pasal 34
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, terdiri atas;
a. tarif...
a. tarif pelayanan ekonomi, yang berorientasi pada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas;
b. tarif pelayanan non ekonomi, yang berorientasi pada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan.
(2) Menteri MENETAPKAN kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas tempat duduk dalam pesawat udara untuk pelayanan ekonomi dan non ekonomi, dengan mempertimbangkan :
a. kelangsungan usaha perusahaan angkutan udara berjadwal;
b. peningkatan mutu pelayanan;
c. pengembangan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang lebih luas.
Koreksi Anda
