Koreksi Pasal 33
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal terdiri atas :
a. tarif penumpang; dan
b. tarif kargo.
(2) Tarif penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
b. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri;
dan
c. tarif penumpang angkutan udara perintis.
(3) Tarif angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. tarif kargo angkutan niaga berjadwal dalam negeri;
b. tarif kargo angkutan niaga berjadwal luar negeri; dan
c. tarif kargo angkutan udara perintis.
Koreksi Anda
