Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal terdiri atas : a. tarif penumpang; dan b. tarif kargo. (2) Tarif penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; b. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri; dan c. tarif penumpang angkutan udara perintis. (3) Tarif angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. tarif kargo angkutan niaga berjadwal dalam negeri; b. tarif kargo angkutan niaga berjadwal luar negeri; dan c. tarif kargo angkutan udara perintis.
Koreksi Anda