Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal pemegang izin yang bersangkutan terbukti: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin kegiatan angkutan udara dengan cara tidak sah. BAB V…
Koreksi Anda