Koreksi Pasal 32
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal pemegang izin yang bersangkutan terbukti:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin kegiatan angkutan udara dengan cara tidak sah.
BAB V…
Koreksi Anda
