Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut apabila pemegang izin melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu satu bulan. (4) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin dicabut.
Koreksi Anda