Koreksi Pasal 30
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diwajibkan :
a. melakukan kegiatan angkutan udara selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin diberikan;
b. melaporkan apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin kegiatan angkutan udara;
c. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap tahun kepada Menteri;
d. mematuhi ketentuan di bidang teknis operasi keselamatan penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 31…
Koreksi Anda
