Koreksi Pasal 29
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri memberikan izin apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan
berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan angkutan udara.
(3) Penolakan...
(3) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Pemberian dan penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian, dan penolakan izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
