Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemohon wajib memenuhi persyaratan : a. menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) kegiatan pokoknya; 2) tujuan penggunaan pesawat udara; 3) daerah operasi; 4) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; 5) kesiapan operasi; b. memiliki izin dari instansi yang membina kegiatan pokoknya bagi pemohon yang berbentuk badan hukum INDONESIA atau lembaga tertentu, dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda