Koreksi Pasal 28
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemohon wajib memenuhi persyaratan :
a. menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) kegiatan pokoknya;
2) tujuan penggunaan pesawat udara;
3) daerah operasi;
4) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
5) kesiapan operasi;
b. memiliki izin dari instansi yang membina kegiatan pokoknya bagi pemohon yang berbentuk badan hukum INDONESIA atau lembaga tertentu, dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
