Koreksi Pasal 27
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh :
a. instansi pemerintah;
b. badan hukum INDONESIA;
c. lembaga tertentu; atau
d. perorangan warga negara INDONESIA.
(2) Pihak yang melakukan kegitan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memiliki izin kegiatan angkutan udara.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama masih menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Pasal 28…
Koreksi Anda
