Koreksi Pasal 22
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk :
a. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin usaha diberikan;
b. mematuhi ketentuan wajib angkut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin usaha;
d. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap bulan kepada Menteri;
e. mematuhi...
e. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang teknis, operasi dan keselamatan penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
