Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk : a. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin usaha diberikan; b. mematuhi ketentuan wajib angkut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin usaha; d. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap bulan kepada Menteri; e. mematuhi... e. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang teknis, operasi dan keselamatan penerbangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda