Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, melakukan kegiatan angkutan udara berjadwal sesuai dengan rute yang ditetapkan dalam izin usaha. (2) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat melakukan kegiatan angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri dan atau luar negeri.
Koreksi Anda