Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diajukan secara tertulis kepada Menteri. (2) Menteri memberikan izin usaha apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai jenis izin usaha yang dimohon. (3) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan. (4) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Ketentuan... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda