Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Menteri memperhatikan : a. kelangsungan usaha dari perusahaan angkutan udara niaga berjadwal; b. keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara; c. terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda