Koreksi Pasal 19
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Menteri memperhatikan :
a. kelangsungan usaha dari perusahaan angkutan udara niaga berjadwal;
b. keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara;
c. terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
