Koreksi Pasal 18
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) wajib :
a. menyampaikan studi kelayakan yang sekurang-kurangnya meliputi :
1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
2) rute penerbangan, bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal;
3) aspek pemasaran;
4) sumber daya manusia, termasuk teknisi dan awak pesawat udara;
5) kesiapan atau kelayakan operasi;
6) analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan finansial.
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 19…
Koreksi Anda
