Koreksi Pasal 17
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri atas :
a. izin usaha angkutan udara niaga berjadwal;
b. izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
Koreksi Anda
