Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri atas : a. izin usaha angkutan udara niaga berjadwal; b. izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
Koreksi Anda