Koreksi Pasal 16
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat dilakukan oleh :
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk badan hukum; atau
c. Koperasi.
(2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memiliki izin usaha angkutan udara niaga.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih
menjalankan usahanya.
Pasal 17…
Koreksi Anda
