Koreksi Pasal 7
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik INDONESIA, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Koreksi Anda
